Buat kamu para pelaku usaha, khususnya UMKM, punya kabar baik nih! Sekarang ngurus sertifikat halal jadi jauh lebih mudah dan murah. Kepala BPJPH, Bapak Haikal Hasan, bilang kalau prosesnya itu gampang banget, bahkan bisa gratis lho!
Sertifikat Halal? Wajib Banget!
Sertifikat halal itu penting banget, bukan cuma buat memenuhi aturan pemerintah, tapi juga buat bikin produk kamu makin laris di pasaran, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan adanya sertifikat halal, konsumen muslim jadi lebih percaya dan yakin untuk membeli produk kamu.
Cara Daftarnya Gampang Banget!
Yang bikin seneng, sekarang daftar sertifikat halal gak perlu lagi ribet-ribet bawa berkas ke kantor BPJPH. Cukup duduk manis di rumah atau kantor, lalu buka website ptsp.halal.go.id.
Di sana, kamu bisa bikin akun dan langsung daftar sertifikat halal secara online. Praktis kan?
Ada Dua Cara Daftar Sertifikat Halal
- Skema Reguler: Cocok buat kamu yang punya produk yang perlu diuji di lab. Prosesnya memang agak lebih lama, tapi dijamin hasilnya akurat.
- Skema Self Declare: Khusus buat UMKM yang produknya sederhana dan bahan bakunya sudah pasti halal. Prosesnya lebih cepat dan bisa gratis kalau kamu daftar program Sehati.
Apa Aja yang Perlu Disiapkan?
Yang kamu perlu siapkan cuma Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa data produk kamu. Setelah itu, tinggal ikuti petunjuk yang ada di website BPJPH.
Kenapa Harus Sertifikasi Halal?
- Nambah Kepercayaan Konsumen: Konsumen muslim pasti lebih memilih produk yang sudah bersertifikat halal.
- Meningkatkan Daya Saing: Produk dengan sertifikat halal punya nilai tambah dan lebih mudah diterima di pasar global.
- Mendapat Dukungan Pemerintah: Pemerintah memberikan banyak kemudahan dan fasilitas bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal.
Jadi Tunggu Apalagi?
Yuk, segera daftarkan produk kamu untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan sertifikat halal, bisnis kamu pasti makin berkembang dan sukses!