Sertifikat halal bukan hanya soal kewajiban agama, tapi juga menjadi strategi bisnis yang cerdas, terutama untuk franchisor kuliner.
Bagi pemilik bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman, sertifikat halal membawa berbagai keuntungan yang bisa mendongkrak kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan menjaga keberlanjutan bisnis.
Selain itu, ada pula aspek hukum yang mengharuskan produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal, terutama di Indonesia.
Nah, buat kamu yang masih ragu, berikut adalah lima alasan utama kenapa sertifikat halal sangat penting bagi franchisor kuliner:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen, khususnya Muslim, pasti akan lebih memilih makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya. Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang dijual tidak hanya bersih dan berkualitas, tetapi juga bebas dari bahan-bahan yang dilarang dalam agama Islam.
Bagi franchisor kuliner, ini artinya lebih banyak pelanggan yang percaya dan merasa aman mengonsumsi produk yang ditawarkan.
Jika restoran waralaba kamu sudah mendapatkan sertifikat halal, maka konsumen Muslim akan lebih percaya dan loyal, karena mereka tahu bahwa produk yang disajikan telah memenuhi syarat syariat Islam.
2. Memperluas Jangkauan Pasar
Tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim, sertifikat halal juga menarik perhatian masyarakat non-Muslim yang semakin peduli dengan kualitas dan keberlanjutan produk.
Bahkan, permintaan global terhadap produk halal semakin meningkat, membuka peluang bagi franchisor kuliner untuk menembus pasar internasional. Negara-negara seperti Malaysia, Timur Tengah, atau Eropa yang memiliki populasi Muslim besar menjadi pasar potensial.
Restoran dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima di negara-negara dengan konsumen Muslim yang banyak, seperti di Timur Tengah, bahkan Eropa yang semakin terbuka terhadap produk halal.
3. Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum
Di Indonesia, sertifikasi halal menjadi wajib untuk produk makanan dan minuman mulai tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Artinya, semua produk yang dijual di pasar, baik makanan maupun minuman, harus memiliki sertifikat halal. Bagi franchisor kuliner, mendapatkan sertifikat halal bukan hanya untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum, seperti denda atau penutupan usaha.
Dasar hukum hal tersebut tertera pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, mengatur prosedur dan kewajiban sertifikasi halal.
4. Menjadi Unique Selling Point (USP) untuk Bisnis
Sertifikat halal bisa menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan bisnis kamu dari pesaing. Di dunia kuliner yang kompetitif, memiliki sertifikat halal akan meningkatkan citra bisnis dan membuat produkmu lebih menarik bagi konsumen yang peduli terhadap kualitas dan etika bisnis.
Dengan menonjolkan sertifikat halal, kamu bisa menunjukkan bahwa restoran waralaba kamu tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga peduli dengan konsumen.
Sebagai franchisor, menampilkan sertifikat halal pada setiap outlet dapat menjadi nilai tambah yang menjadikan brand restoranmu lebih terpercaya dan lebih mudah diingat konsumen.
5. Mendukung Keberlanjutan Bisnis dan Pertumbuhan
Bagi franchisor, memastikan konsistensi kualitas di setiap cabang sangat penting. Sertifikat halal menjamin bahwa standar operasional dan produk yang dijual di semua cabang sesuai dengan prosedur yang telah disetujui.
Hal ini akan membantu menjaga reputasi dan memudahkan franchisor dalam mengawasi setiap outlet agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Restoran franchise yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat lebih mudah melakukan ekspansi ke wilayah dengan konsumen Muslim yang banyak. Sertifikat halal memastikan semua cabang mematuhi standar yang sama.
Manfaat Sertifikat Halal, Kisah Sukses Golden Lamien
Bagi bisnis kuliner seperti Golden Lamien, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan strategi bisnis yang efektif.
Golden Lamien yang pertama kali mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2020, telah merasakan dampak positifnya, bahkan di tengah pandemi.
Bisnis mereka berkembang pesat, mencapai lima kali lipat lebih banyak cabang dalam waktu singkat. Pada 2023, Wahyu Joko Priyono, Head of Research and Development Golden Lamien, membagikan pengalamannya dalam seminar “Tantangan dan Peluang dalam Menyiapkan Industri Waralaba Halal” di ajang Info Franchise and Business Concept (IFBC).
Ia menjelaskan, pada 2019 saat mereka pertama kali memperoleh sertifikat halal, Golden Lamien hanya memiliki 31 fasilitas. Namun, pada 2023, jumlahnya melonjak menjadi 150 fasilitas dengan lebih dari 50 mitra bisnis.
Menurut Wahyu, manfaat sertifikat halal yang dirasakan antara lain adalah menjamin keamanan bagi konsumen, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan menjadi unique selling point yang menarik di pasar.
Dengan sertifikat halal, franchisor kuliner tidak hanya memenuhi kewajiban hukum dan agama, tetapi juga mendapatkan keuntungan bisnis yang signifikan. Jika ingin mengembangkan bisnis kuliner ke pasar yang lebih luas, mulai dari konsumen lokal hingga internasional, pastikan restoran kamu memiliki sertifikat halal!