Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus gencar mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan tentunya memberikan daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha.
Untuk mendukung program tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) turut aktif dalam menyosialisasikan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mereka mengundang langsung Kepala BPJPH, Haikal Hassan, untuk memberikan arahan serta berdialog dengan lebih dari 100 pedagang Warteg se-Jabodetabek pada acara yang berlangsung di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (8/12) lalu.
Kehadiran Kepala BPJPH, yang akrab disapa Babe Haikal, memberikan wawasan penting bagi para pedagang Warteg. Dalam sambutannya, Babe Haikal menekankan bahwa memiliki sertifikat halal dapat meningkatkan nilai jual usaha warteg.
“Jika warteg sudah bersertifikat halal, itu akan jadi pembeda yang sangat menarik dibandingkan warteg lainnya, apalagi yang tidak memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
“Dengan adanya label halal dari BPJPH, konsumen tidak perlu ragu lagi. Semua makanan dan minuman yang dijual sudah dipastikan halal,” tambahnya.
Salah satu hal yang seringkali menjadi kendala bagi pelaku UMKM adalah biaya dan prosedur yang rumit dalam pengurusan sertifikasi halal. Namun, dalam acara tersebut, Kepala BPJPH memberikan klarifikasi penting.
“Pengurusan sertifikat halal itu gratis, tidak ada biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya, itu adalah penyelewengan,” tegas Babe Haikal, yang disambut antusias oleh para pedagang warteg.
Penting untuk dicatat bahwa BPJPH berkomitmen untuk memudahkan proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha. Jadi, para pelaku usaha warteg tidak perlu khawatir soal biaya atau prosedur yang membingungkan.
Selain mendapatkan arahan, para pemilik warteg juga diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan Kepala BPJPH terkait berbagai masalah yang mereka hadapi dalam proses sertifikasi halal. Mulai dari masalah prosedur hingga kendala terkait biaya.
Ini merupakan kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan langsung dari pihak yang berwenang.
Ketua KOWANTARA, Mukroni, mengapresiasi kehadiran Babe Haikal dalam acara tersebut. “Kami merasa terhormat beliau bisa hadir dan berbicara langsung dengan pedagang warteg. Pedagang warteg sangat senang dengan kemudahan yang diberikan dalam proses sertifikasi halal,” ujar Mukroni.
Mukroni menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung para pedagang warteg dengan melakukan pendataan dan konsultasi lebih lanjut dengan BPJPH untuk memudahkan proses sertifikasi halal.
“Kami akan terus memfasilitasi pedagang warteg untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan tanpa biaya,” jelasnya.