Founder Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, mengungkapkan keluhannya terkait proses sertifikasi halal yang tengah diajukan oleh perusahaannya. Dalam unggahan di Instagram pada Jumat (7/2), Okta menyatakan bahwa pengajuan sertifikasi halal untuk Almaz Fried Chicken telah berlangsung selama enam bulan tanpa kejelasan, sementara pihaknya justru dikenakan biaya yang sangat besar.
“Di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Fried Chicken yang tak kunjung selesai selama enam bulan, kami justru dikenakan tagihan ratusan juta rupiah,” ungkap Okta, dikutip Sabtu (8/2).
Ia juga menyebut adanya dugaan praktik tidak wajar, di mana biaya sertifikasi halal dipatok berdasarkan jumlah cabang outlet dan jumlah karyawan, yang jika diakumulasikan bisa mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, memastikan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal sebenarnya mudah, cepat, dan terjangkau, bahkan gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria.
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” tegas Haikal Hasan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal dan mendorong pelaku usaha agar tidak merasa terbebani.
BPJPH menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi di ptsp.halal.go.id. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk mengurus berkas secara manual.
“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” jelas Haikal Hasan.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua skema sertifikasi halal, yakni skema reguler, yang diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalannya melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan laboratorium yang telah ditunjuk.
Kemudian skema self declare, yang diperuntukkan bagi UMK dengan produk yang tidak berisiko dan menggunakan bahan yang telah terjamin kehalalannya. Proses ini melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk melakukan verifikasi.
Haikal Hasan mengimbau agar para pelaku usaha tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan liar dalam proses sertifikasi halal.
“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan dalam pengurusan sertifikasi halal.
Dengan adanya transparansi dan sistem yang lebih baik, diharapkan proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan dengan lebih jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.